Persepsinews.com, Tanah Grogot – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Paser kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M (34) berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser dalam penggerebekan di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kamis (29/5/2025) sore.
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kecil yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, tim segera melakukan penyergapan di lokasi. Hasilnya, M ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 75 poket sabu dengan berat total 24,26 gram, yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan.
Tak hanya narkoba, aparat juga menyita uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil dari transaksi narkotika, serta sejumlah alat bukti pendukung lainnya.
“Ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka M kami amankan di pondok tempat biasa ia beroperasi. Lokasinya cukup tersembunyi, namun tim kami berhasil mengendus aktivitasnya,” ujar AKP Suradi dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Saat ini, tersangka M dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. M akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sebagai bentuk pencegahan, AKP Suradi juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting agar wilayah Paser benar-benar bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya. (Red)