
Persepsinews.com , SAMARINDA – Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi pelayanan publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjadi sorotan Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi.
Nina Dewi menekankan bahwa peraturan ini memiliki peran krusial dalam peningkatan pelayanan publik dan sejalan dengan komitmen BPSDM Kaltim.
“BPSDM telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat, terlebih dengan telah ditetapkanya peraturan tersebut,” ujar Nina Dewi.
Ia menaruh harapan besar agar perubahan aturan ini dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan tata kelola birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing.
“Diharapkan jadi pendorong pembangunan nasional dan memberikan pelayanan publik yang optimal,” bebernya.
Nina Dewi juga menegaskan bahwa hal ini merupakan langkah maju dalam upaya memberikan pelayanan yang prima, efisien, dan responsif kepada masyarakat.
Pelayanan publik yang baik, menurutnya, adalah salah satu pilar utama dalam membangun negara yang kuat dan masyarakat yang sejahtera.
Oleh karena itu, peran individu dan lembaga yang terlibat dalam pelayanan publik dianggap sangat penting.
“Kami akan terus meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Seperti mengadakan pelatihan,” ungkapnya.
Dalam pelatihan, selain membahas aspek teknis, ia menambahkan bahwa
Selain aspek teknis, pelatihan juga akan mencakup nilai-nilai seperti integritas, etika, dan empati dalam pelayanan publik.
“Aspek-aspek ini tak kalah penting karena menciptakan kepercayaan dan hubungan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.(Lis/ADV/BPSDMKALTIM)













