spot_img

Penyegaran Birokrasi Pemprov Kaltim, 8 Jabatan Kepala Dinas Dirotasi

Persepsinews, Samarinda – Sejumlah Jabatan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan rotasi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Terdapat sebanyak delapan Kepala Dinas di Pemprov Kaltim dirotasi dan telah dilakukan pengambilan sumpah jabatan bertempat di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Samarinda.

Rotasi pejabat ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.3.3/7500/BKD/1I Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kalimantan Timur.

Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, rotasi ini berawal dari berita acara rapat kompilasi nilai dan hasil rekomendasi uji kompetensi untuk JPT Pratama pada bulan Januari lalu.

Kemudian Surat KASN tanggal 4 Maret terkait rekomendasi hasil uji kompetensi, disusul Surat Kepala BKN pada 7 Maret tentang pertimbangan teknis pengukuhan dan rotasi pejabat JPT Pratama di Kalimantan Timur dan Surat Mendagri tanggal 20 Maret persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama di lingkup Pemprov Kaltim.

Dari 13 jabatan yang di assessment, 5 diantaranya tetap dan 8 orang telah diputuskan untuk rotasi.

Alasan rotasi jabatan kepala dinas di Pemprov Kaltin ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginginkan Pemprov Kaltim mengakselerasi terkait ketahanan pangan Kalimantan Timur yang nantinya ke depan bisa mendukung Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara dan sejumlah isu lainnya.

“Ini berkaitan dengan tema, tma kita kedepan itu kan Presiden mengatakan kita membutuhkan Kaltim sebagai daerah yang memperkuat ketahanan pangan ke IKN, kemudian kondisi global, iklim kita sangat mengkhawatirkan sekarang, oleh karena itu kenapa yang kita refresh adalah jabatan-jabatan yang berkaitan dengan kedua isu tadi. Jadi ini rotasinya tematik,” ungkap Akmal (21/3/2024).

Walau dilakukan rotasi, Pj Gubernur Akmal Malik turut menegaskan bahwa seluruh kinerja OPD di Pemprov Kaltim sudah cukup baik.

Namun, perubahan ini dimaksudkan untuk penyegaran agar OPD semakin berpacu dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi ini hanya penyegaran, agar akselerasi kinerja OPD lebih baik lagi kedepan. Karena kita ingin Kaltim itu betul-betul menjadi penyangga IKN kedepan,” tutup Akmal. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer