Persepsinews.com, Penajam – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Polres Penajam Paser Utara (PPU) mendeklarasikan kampung bebas narkoba di Kecamatan Penajam. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami telah mendeklarasikan kampung bebas narkoba tahun ini di Kecamatan Penajam. Ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, Sabtu (25/1).
Deklarasi tersebut didukung penuh oleh masyarakat setempat, termasuk pelajar tingkat SMA yang diharapkan menjadi agen perubahan. Pelajar ini dilibatkan dalam kampanye bahaya narkoba di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. “Pemberantasan narkoba butuh sinergi dari semua pihak, terutama masyarakat, keluarga, dan pemerintah,” lanjutnya.
Selama 2024, Polres PPU berhasil menangani 91 kasus narkoba dengan menangkap 121 pelaku. Dari jumlah tersebut, 115 pelaku merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Tersangka terdiri dari berbagai latar belakang, seperti ASN, ibu rumah tangga, petani, mahasiswa, karyawan swasta, hingga buruh lepas.
AKP Iskandar menambahkan, keberadaan kampung bebas narkoba sangat strategis untuk melibatkan masyarakat dari tingkat bawah. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan kepolisian akan menjadi kunci utama untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis wilayah Kecamatan Penajam dapat menjadi contoh dalam melawan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (Red)