Persepsinews.com, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim menanggapi persoalan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Aksi ini diwarnai dengan orasi ilmiah dan bakar ban di pintu masuk kantor gubernur sebagai bentuk kekesalan dan keresahan mahasiswa.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Taufikkudin, menekankan bahwa pejabat daerah harus memberikan contoh yang baik, bukan malah melanggar aturan.
“Sebagai petinggi daerah seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya bukan harus memberikan contoh yang salah dengan melawan aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Taufikkudin.
Taufikkudin menambahkan bahwa tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim beserta jajaran yang melakukan PDLN telah memberikan contoh buruk bagi warga Kaltim.
Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, dalam orasi ilmiahnya, menuntut Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan sanksi kepada Sekda Kaltim dan rombongan yang melakukan PDLN.
“Kami meminta kepada Pj Gubernur Kaltim untuk mengevaluasi serta mencopot Sekda Kaltim beserta pelaku PDLN yang telah mencoreng nama baik Pemprov Kaltim. Kami juga meminta kepada Sekda Kaltim untuk segera mundur dari jabatannya karena telah lalai dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah,” tegas Agus.
Setelah beberapa waktu melakukan orasi, mahasiswa yang melakukan aksi damai diajak oleh pihak Pemprov Kaltim untuk melakukan audiensi. Pejabat yang menerima massa aksi terdiri dari Kepala Inspektorat Kaltim M. Irfan Prananta, Kabiro Pemerintahan Pemprov Kaltim Siti Sugianti, beserta jajaran Pemprov Kaltim.
Dalam audiensi, Agus kembali menegaskan tuntutan AMPL-KT untuk memberikan sanksi kepada Sekda Kaltim yang telah melanggar aturan dan memberikan contoh buruk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawahnya. Agus menyarankan agar Sekda Kaltim dicopot dari jabatannya karena sudah mencoreng nama baik Pemprov Kaltim.
Kepala Inspektorat Kaltim, M. Irfan Prananta, merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Pj Gubernur Kaltim untuk memberikan sanksi tertulis kepada pihak yang melakukan PDLN. Dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan, terdapat 12 orang terdiri dari 6 eksekutif dan 6 legislatif yang terlibat.
“Kami sudah menyurati Pj Gubernur untuk memberikan sanksi tertulis terhadap Sekda Kaltim beserta jajaran yang melakukan PDLN di Serawak, Malaysia. Sedangkan legislatif, kami sudah melayangkan surat kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim untuk menegur anggota yang telah melanggar aturan. Sebab, kami dari Inspektorat tidak punya wewenang untuk menegur langsung kepada anggota legislatif karena ranah kami hanya di ASN,” jelas Irfan.
Agus juga menyampaikan bahwa sebelum aksi, pihaknya mendapat respons dari Biro Ekonomi Pemprov Kaltim yang menyatakan bahwa PDLN tersebut menggunakan anggaran pribadi bukan dari APBD Kaltim. Namun, Agus meragukan klaim tersebut dan menilainya sebagai gratifikasi.
“Kalau memang penuturan yang disampaikan oleh Biro Ekonomi kepada kami yang mengatakan bahwa PDLN menggunakan anggaran sendiri berarti itu sudah masuk ke dalam gratifikasi,” tandasnya.
Agus meminta Inspektorat Kaltim untuk memeriksa kembali oknum-oknum yang melakukan PDLN. Inspektorat akan memanggil dan mengevaluasi kembali terhadap oknum-oknum yang bersangkutan.
“Jujur, saya sendiri baru mengetahui itu bahwa ada PDLN yang menggunakan anggaran pribadi. Tapi saya akan mendalaminya lagi apakah betul apa yang disampaikan oleh Biro Ekonomi kepada kalian atau hanya untuk mengamankan dirinya saja,” jawab Irfan. (Red)