Persepsinews.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 40,45 kilogram sabu dan 526 gram ganja dimusnahkan pada Jumat (16/5/2025) di Mapolda Kaltim, Balikpapan. Barang bukti ini berasal dari sembilan kasus narkoba yang berhasil diungkap selama April 2025.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menyatakan bahwa sebagian besar narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari jaringan lintas provinsi. Pihak kepolisian menduga kuat barang haram tersebut hendak diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Dari pengungkapan sembilan kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan delapan tersangka. Para pelaku kini dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur, khususnya jalur Kalimantan Utara, masih menjadi salah satu titik rawan masuknya narkoba ke Indonesia. Oleh karena itu, Polda Kaltim terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mempersempit pergerakan jaringan pengedar.
Langkah pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat, serta peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga wilayah Kalimantan Timur dari bahaya narkotika, demi keamanan dan keselamatan generasi bangsa,” tegasnya. (Red)