Persepsinews.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah memeriksa sembilan saksi dalam penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) Samarinda.
Proses pemeriksaan berlangsung sejak pekan lalu, melibatkan civitas akademika dan pihak swasta yang diduga terkait.
“Kami minta keterangan sekitar sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal, proses tahap penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda Kaltim, Sabtu (17/5/2025).
Identitas saksi belum dibuka ke publik karena masih dalam tahap penggalian alat bukti awal.
Polda Kaltim bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Dalam nota kesepahaman, Gakkum LHK akan fokus pada aspek perusakan hutan, sedangkan Polda menangani pelanggaran pertambangan ilegal.
“Gakkum LHK akan menangani perusakan hutan, sedangkan Polda menangani aspek pertambangan ilegalnya,” jelas Yuliyanto.
Sampai saat ini, penyidik belum menerbitkan surat laporan polisi (LP).
“Nanti setelah gelar dari penyelidikan cukup bukti untuk ditingkatkan ke arah penyidikan, baru akan terbit LP,” tambahnya.
Penerbitan LP akan membuka jalan bagi penyidikan penuh dan kemungkinan penetapan tersangka.
Pengungkapan kasus menghadapi kendala karena saat tim turun ke lokasi tidak ditemukan aktivitas pertambangan. Alat berat yang sempat terekam dalam video viral telah dipindahkan, menyulitkan penyidik melacak pelaku.
“Salah satu kendala adalah ketika penyidik hanya menemukan bekasnya saja, harus mencari siapa yang sebenarnya melakukan itu,” ungkap Yuliyanto.
Tim gabungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan sampel tanah dan jejak kendaraan. D
ata dari video viral serta keterangan saksi diharap menjadi kunci mengungkap dalang tambang ilegal. Polda Kaltim juga memeriksa dokumen perizinan yang berkaitan dengan lahan KRUS.
Ia menegaskan komitmen Polda Kaltim untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami akan terus mengusut dugaan pelanggaran hukum ini sampai tuntas. Jika bukti sudah cukup, proses hukum akan berlanjut ke penyidikan,” tandasnya. (Red)