Persepsinews.com, Penajam – Sembilan warga Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang sebelumnya ditahan karena dituduh menghalangi pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Gersik, Kecamatan Penajam, kini dibebaskan.
Langkah pembebasan ini merupakan bagian dari penangguhan penahanan, yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, menjelang bulan suci Ramadan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, mengungkapkan bahwa pembebasan berdasarkan permohonan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan alasan kemanusiaan mengingat waktu yang mendekati bulan Ramadan.
“Pj Bupati PPU mengusulkan penangguhan penahanan kepada tersangka sebagai bentuk kepedulian dan harapan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” ungkap Hendro pada Sabtu, (2/3/2024).
Hendro menambahkan bahwa Makmur Marbun berharap masyarakat menyampaikan persoalan melalui jalur yang tepat dan sesuai aturan.
Dia juga menekankan bahwa usaha pembebasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan Bandara VVIP berjalan lancar tanpa hambatan.
Meskipun telah dibebaskan, proses hukum bagi sembilan warga tersebut akan tetap berlanjut.
“Mereka kini menjalani masa tahanan di luar, dengan harapan dapat berkelakuan baik selama periode ini,” pungkasnya. (Red)