Persepsinews.com, Balikpapan – Dalam sebuah operasi kepolisian yang cekatan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim berhasil menangkap sembilan orang terkait kasus pengancaman pada pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN).
Insiden yang menciptakan kegaduhan ini terjadi pada Jumat (23/2/2024), mengganggu kelancaran proyek infrastruktur krusial tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa para pelaku mendatangi lokasi pembangunan dan mengancam para pekerja dengan senjata tajam, memaksa penghentian proyek.
“Kejadian ini memicu kekhawatiran dan menghentikan aktivitas konstruksi secara mendadak,” ujarnya.
Respons cepat dari kepolisian menghasilkan laporan resmi yang diajukan oleh pengawas lapangan ke Polres Penajam Paser Utara pada Sabtu (24/2/2024) mengikuti insiden kedua dimana para pelaku kembali mengulangi aksi mereka.
Berkat koordinasi dan kerja sama yang efektif antara Polres PPU dengan Polda Kaltim, sembilan tersangka berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, menunjukkan seriusnya tindakan pengancaman yang mereka lakukan,” tandasnya. (Red)