Persepsinews.com, Samarinda – Polemik pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang masih belum menemukan titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengaku belum bisa mengambil keputusan final terkait izin gereja tersebut.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pendirian gereja, tetapi tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondusifitas masyarakat sekitar.
“Kami akan tindaklanjuti, tetapi untuk sekarang, kami belum bisa memutuskan terkait hal ini,” ujar Saifuddin.
Menurut Saifuddin, Pemkot Samarinda memahami kebutuhan masyarakat non-Muslim untuk memiliki tempat ibadah, tetapi prosesnya harus tetap sesuai regulasi yang berlaku.
“Masalah ini harus dilihat secara jeli, karena menyangkut kondusifitas dan kepentingan orang banyak,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk menghambat pendirian gereja, melainkan harus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum mengambil keputusan akhir.
“Intinya, kami ingin masyarakat non-Islam bisa mendirikan gereja ini. Nanti kami akan tindaklanjuti dengan Kemenag dan OPD terkait untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma, mengaku kecewa karena audiensi tidak menghasilkan keputusan yang jelas, sementara proses perizinan sudah berjalan lama dan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Kami berharap Wakil Wali Kota dapat memberikan keputusan, tetapi ternyata masih diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi-instansi terkait,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, pihaknya melihat pola yang berulang dalam setiap jawaban yang diberikan oleh instansi pemerintah, di mana selalu ada alasan perlunya koordinasi lebih lanjut tanpa ada langkah konkret yang diambil.
Karena itu, ia meminta Pemkot Samarinda agar konsisten dengan aturan yang ada dan tidak terpengaruh oleh tekanan kelompok tertentu.
“Tanah ini milik gereja, dan kami telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SKB dan rekomendasi FKUB. Tidak ada alasan hukum untuk menolak pendiriannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak gereja akan terus mendorong kepastian hukum terkait izin pendirian gereja dan mempertimbangkan pengajuan RDP di DPRD Samarinda untuk mencari solusi yang lebih jelas.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan gereja bisa berdiri di tanahnya sendiri,” tutupnya. (Nis)