Persepsinews.com, Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.558,52 gram, Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini digelar di Command Center Polres Berau sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kasus-kasus narkotika yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari 12 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
“Jumlah sabu yang dimusnahkan hari ini totalnya mencapai 1.558,52 gram,” ujarnya saat didampingi oleh Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum, yaitu dengan merebus sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur detergen, kemudian cairan hasil rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank. Proses ini turut disaksikan langsung oleh para tersangka, penasihat hukum mereka, dan perwakilan instansi terkait.
Agus menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk barang bukti di atas lima gram, dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Pihaknya menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Berau tidak akan pernah memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegas AKP Agus Priyanto. (Red)