Persepsinews.com, Balikpapan – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita 16 paket di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tepo, Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, dengan menangkap terduga pengedar berinisial TK (33).
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi sabu.
“Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat kotor (bruto) 5,61 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, termasuk satu kotak hitam, dua bundle plastik klip kosong, sendokan plastik, timbangan digital, handphone, dan tas kulit milik pelaku.
Dari hasil interogasi, TK mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan harga Rp 1.200.000 per gram melalui sistem pengiriman yang dilakukan dengan metode “jejak” di Kilometer 4, tepat di bawah baliho.
“Kami menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak hitam di rumahnya,” tambah Bangkit.
Saat ini, TK bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjatuhkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.