Persepsinews.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAC (22) yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan tersebut dilakukan pada 30 September 2024 sekitar pukul 19.00 WITA di salah satu kafe di Balikpapan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima.
“Kami segera menuju lokasi yang dilaporkan dan melakukan penyelidikan. Saat kami tiba di kafe, kami melihat RAC sedang melakukan transaksi dengan seorang pria,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada 27 September 2024.
Setelah menyaksikan transaksi tersebut, petugas langsung mengamankan RAC. Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3 juta, yang diduga merupakan hasil dari transaksi perdagangan orang tersebut.
“Dalam tasnya terdapat uang sebesar Rp3 juta, yang merupakan hasil dari transaksi TPPO,” tambah Wirawan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kemungkinan korbannya bukan hanya satu orang, tetapi lebih dari itu. Bahkan, ada beberapa korban yang berasal dari daerah Penajam Paser Utara (PPU).
“Saat kami amankan satu korban, kami juga menemukan informasi mengenai beberapa korban lainnya melalui ponsel RAC. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk PPU,” terangnya.
Tersangka RAC diketahui mengambil keuntungan hingga Rp1,5 juta untuk setiap transaksi. Dalam praktiknya, seorang pria hidung belang dapat membayar hingga Rp3 juta untuk satu kali hubungan.
“Pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar 3-4 bulan. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa jaringan ini melibatkan orang-orang dari seluruh Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, RAC dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. (Red)