Persepsinews.com, Samarinda – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, aparat berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah HA (22) dan TA (22), yang ditangkap saat mengendarai sepeda motor di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
“Saat penggeledahan awal, petugas menemukan delapan bungkus ganja seberat 28,42 gram bruto serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 gram bruto yang disimpan dalam tas slempang milik NA,” ujar Iptu Muh Rizal.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 462 gram ganja dalam kresek merah, serta alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti mereka karena terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang,” tegas Iptu Muh Rizal. (Red)