Persepsinews.com, Samarinda – Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota sukses mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu, di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota pada Sabtu (30/9/23).
Satu tersangka, AS (23), merupakan pemilik barang haram dengan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu berat 0,35 dan 0,50 gram bruto.
Tersangka kedua HR (39) ditangkap bersama dengan 12 poket Sabu-sabu dengan total berat 2,88 gram bruto, satu unit HP OPPO A9 warna Marine Green, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000.
“Mereka ditangkap di Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 3) Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda,” ujar Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.
Pelaku mengaku membeli barang-barang tersebut dari seorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Samarinda Kota dengan inisial (I) alias (Atuk).
Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapatkan informasi, anggota polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, AS.
“Kemudian, berkat interogasi terhadap AS, polisi dapat mengidentifikasi tersangka HR yang juga berada di dekat lokasi penangkapan AS,” jelasnya. (Red)