spot_img

Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penggelapan Jual Beli Rumah, Korban Rugi Ratusan Juta

Persepsinews.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan terkait jual beli rumah yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah bagi korban.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus tersebut.

Kejadian ini terjadi di sebuah rumah di Jalan HM. Rifaldin, Perum GTS Cluster Derawan Blok A7 No.3, RT 031, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

“Benar, pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, telah terjadi tindak pidana penggelapan di lokasi tersebut,” kata Ipda Rizky Tovas saat dikonfirmasi media.

Kejadian bermula saat korban, yang dikenal dengan inisial Y, mencari unit rumah melalui media sosial dan tertarik dengan rumah yang ditawarkan di kawasan tersebut.

Korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang bernama ES yang mengaku mendapat mandat dari pemilik rumah di Jawa untuk menjual properti tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan, korban melakukan dua kali pembayaran, yakni Rp220 juta pada 25 Agustus 2022 dan Rp170 juta pada 4 Oktober 2022.

Namun belakangan, korban menyadari bahwa kepemilikan rumah tidak sesuai dan merasa telah ditipu, sehingga melapor ke pihak berwajib.

Kasus ini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polsek Samarinda Seberang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Rizky Tovas. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer