Persepsinews.com, Tenggarong – Jajaran Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus pencurian spare part milik PT. Tri Daffa Utama (TDU) yang beroperasi di wilayah kerja PT. Mandiri Herindo Adiperkasa (MAH). Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 06.15 WITA, tepatnya di Jl. Hauling Km 98, Desa Buluk Sen, Kecamatan Tabang, Kukar.
Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto menyampaikan bahwa kejadian bermula saat tim keamanan PT. MAH melakukan pemeriksaan rutin terhadap karyawan yang akan cuti. Dalam pemeriksaan tersebut, seorang karyawan berinisial W tertangkap membawa kardus berlabel “SUSU” yang ternyata berisi 11 unit spare part jenis wearing ring berbahan besi.
Setelah dilakukan interogasi, W mengaku kardus tersebut adalah titipan dari rekannya, Y. Saat dimintai keterangan, Y mengakui telah mengambil spare part dari gudang PT. TDU secara bertahap sejak April hingga Juni 2025. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 60.500.000, sebagaimana dilaporkan oleh perwakilan PT. TDU.
“Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi, mengamankan TKP, dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi,” jelas IPTU Aldino.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11 unit spare part dan 1 kardus yang digunakan untuk menyembunyikan barang curian. Kepolisian saat ini masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polsek Tabang juga mengapresiasi respons cepat dari tim keamanan perusahaan yang memeriksa dan melaporkan temuan tersebut.
“Proses penyelidikan terus berjalan dan kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)