Persepsinews.com, Tenggarong – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku berinisial RH (30), warga Desa Kerta Buana, menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya di area mess perusahaan.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025), sekitar pukul 10.00 WITA, di gudang makanan milik PT. ITB yang berlokasi di KM 19, Desa Bhuana Jaya.
Korban diketahui merupakan seorang karyawan swasta yang mengalami luka akibat sabetan parang sepanjang 75 cm di bagian punggung kiri.
“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku mengayunkan senjata tajam dari arah belakang. Beruntung korban masih bisa melawan dan pelaku berhasil dijatuhkan,” ungkap IPTU Raymond.
Saksi yang berada di lokasi segera mengamankan senjata tajam dan menolong korban untuk mendapatkan perawatan medis di klinik terdekat. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenggarong Seberang.
Unit Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tidak berselang lama, pelaku akhirnya datang sendiri ke kantor polisi untuk menyerahkan diri dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan. Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ujar IPTU Raymond.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas tindak pidana yang membahayakan masyarakat. Ia mengajak warga untuk selalu mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan tidak bertindak anarkis.
“Kalau ada masalah, selesaikan secara baik-baik. Jangan sampai merugikan diri sendiri dan orang lain hanya karena emosi sesaat,” tegasnya. (Red)