Persepsinews.com, Samarinda – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (35) yang diduga menjadi biang keributan dengan membawa senjata tajam (sajam) di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Sabtu (13/1/2024).
Unit patroli 110 Beat 7 Regu 2, bersama anggota Polsek Sungai Kunjang, segera merespons laporan dari masyarakat yang merasa terancam oleh ulah pelaku.
Kasihumas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan pelaku yang sedang berteriak-teriak tanpa alasan jelas sambil membawa senjata tajam. Diduga pelaku berada dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.
“Pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Rizal.
Pelaku akan dihadapi pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polresta Samarinda terus gencar melakukan patroli di sekitar kota guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Rizal juga memberikan apresiasi kepada warga yang sigap melaporkan insiden keributan, terutama yang melibatkan senjata tajam.
“Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian mengimbau agar warga segera melaporkan kejadian keributan kepada polisi terdekat,” tambah Iptu Rizal. (Red)













