spot_img

Pria Pelaku Penculikan Tiga Anak di Kukar Ditangkap di Sulawesi Barat, Padahal Motifnya Sepele

Persepsinews.com, Tenggarong – Seorang pria berusia 41 tahun, pelaku penculikan terhadap tiga anak di bawah umur di Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil ditangkap oleh kepolisian. Berkat kerja sama antara Polsek Kenohan dan Polres Kukar, pelaku diringkus di jalan poros Mamuju-Palu, Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat, pada Selasa (13/8/2024).

Tiga anak yang menjadi korban terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, masing-masing berusia 13, 9, dan 5 tahun. Menurut keterangan polisi, penculikan dilatarbelakangi oleh kekesalan pelaku terhadap orangtua korban yang kerap menitipkan anak-anak mereka saat bekerja.

Pelaku dan korban tinggal di area perkebunan sawit yang sama, sehingga mereka sangat akrab. Kekesalan pelaku memuncak ketika anak-anak tersebut dititipkan kepadanya, dan ia pun melancarkan aksi penculikan dengan modus mengajak korban membeli jajanan dan jalan-jalan.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rachman, dalam press release pada Jumat (16/8/2024), menjelaskan bahwa pelaku membawa korban ke Sulawesi dengan niat menikahi salah satu korban. Status pelaku yang belum menikah menambah niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.

“Pelaku ini ingin menikahi korban di tempat kediamannya di Sulawesi,” terang Jodi.

Lebih bejat lagi, selama pelarian, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban. Korban mengalami perlakuan cabul sebanyak empat kali dan tiga kali disetubuhi. Tindakan asusila tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di hotel di Samarinda dan saat menyewa travel.

Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami trauma berat dan harus mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Saat ini, korban kesulitan berkomunikasi, terutama dengan pria dewasa. Pendampingan psikologis sangat diperlukan untuk membantu pemulihan korban.

Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP tentang tindak pidana membawa lari anak di bawah umur.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Jodi. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer