spot_img

Puluhan Dosen Unmul Tuntut Kampus Terbuka Soal Besaran Remunerasi

Persepsinews.com, Samarinda – 58 dosen tergabung dalam Koalisi untuk Transparansi Universitas Mulawarman (KTU) menuntut keterbukaan informasi terkait keputusan remunerasi di Universitas Mulawarman (Unmul).

Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah, menyampaikan kekhawatirannya atas tak adanya transparansi dalam proses pengambilan keputusan pihak kampus, terutama berkaitan dengan remunerasi.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F, setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta lingkungan sosialnya.

Hak ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak setiap individu untuk mengakses informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Ini termasuk informasi mengenai tata kelola di universitas,” ujar Herdiansyah, yang akrab disapa Castro.

Castro menilai bahwa praktik keterbukaan dan transparansi informasi di Unmul, khususnya terkait dengan remunerasi, masih jauh dari harapan.

“Tidak ada proses yang transparan dan terbuka, tidak ada informasi yang layak dan memadai. Keputusan mengenai remunerasi seringkali dilakukan di ruang tertutup, yang jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola universitas yang baik,” kata Castro.

Mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan institusi pendidikan, tindakan semacam ini dinilai dapat menimbulkan ruang bagi tindakan korupsi.

“Keputusan yang diambil dalam kegelapan cenderung memicu persekongkolan yang berujung pada perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi,” tambah Castro.

Koalisi untuk Transparansi Universitas Mulawarman diketahui melayangkan beberapa tuntutan diantaranya :

1. Keputusan mengenai remunerasi harus dibuka seterang-terangnya untuk seluruh warga universitas mulawarman tanpa terkecuali.

2. Meminta rektor membuka data mengenai dokumen penetapan tim remunerasi, dokumen penetapan standar dan kriteria perhitungan remunerasi, dan dokumen penetapan daftar penerima beserta besaran yang diterimanya.

3. Ketiadaan transparansi dalam keputusan mengenai remunerasi ini memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.

4. Sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan universitas yang baik, maka tuntutan dan sikap ini harus dimaknai sebagai masukan serta oto kritik.

Jangan sampai kampus yang mengajarkan teori-teori tentang tata kelola pemerintah yang baik (good governance), namun dalam kampus sendiri yang justru mengabaikan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola organisasinya.

Oleh karenanya, pihak universitas harus responsif dan terbuka mendorong transparansi keputusan remunerasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak informasi bagi seluruh warga universitas mulawarman.

5. Mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan audit pembanding secara internal (Contra audit internal) terhadap proses pelaksanaan remunerasi dilingkungan Universitas Mulawarman.

6. Meminta kepada seluruh warga universitas mulawarman untuk bersikap kritis terhadap setiap keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola universitas yang baik. Sebab kritik adalah bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh UUD 1945.

 

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer