Persepsinews.com, Samarinda – Lebih dari seribu pengemudi ojek online (ojol) yang berasal dari 140 kelompok pengemudi ojek online dan taksi online dari berbagai daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi demonstrasi sebagai tanggapan terhadap penyesuaian tarif dasar layanan transportasi.
Para pengemudi ojek online ini tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dan mengajukan beberapa tuntutan. Salah satunya adalah permintaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim yang mengatur tarif dasar layanan pengantaran penumpang bagi pengemudi taksi online (Roda 4).
Selain itu, juga terdapat permintaan terkait tarif dasar layanan pengantaran makanan dan barang bagi pengemudi ojek online (Roda 2).
Tuntutan-tuntutan ini pun ditanggapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.
“Penentuan tarif untuk taksi online R-4 adalah kewenangan Gubernur, sementara untuk R-2 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” terang Yudha Pranoto, selaku Kadishub Kaltim.
Pemerintah Kalimantan Timur merespons tuntutan tersebut dengan melakukan serangkaian pertemuan antara Pemerintah dan AMKB.
Pertemuan pertama diadakan di Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), sedangkan pertemuan kedua di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Demonstrasi juga dilakukan dengan mengadakan audiensi di rumah jabatan Wagub Kaltim.
Melalui dialog ini, Pemerintah berupaya mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kebutuhan semua pihak terkait tarif angkutan online di Kalimantan Timur.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang menetapkan tarif angkutan taksi online (Roda 4) dengan batas bawah Rp. 5.000 per kilometer dan batas atas Rp. 7.600 per kilometer.
Pemerintah juga mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Hal ini kita lakukan untuk meninjau penyesuaian tarif ojek online (Roda 2) sesuai kondisi di Kalimantan Timur dan menghentikan fitur layanan/program promosi yang merugikan para pengemudi online,” tandasnya. (Lis)