Persepsinews.com, Sangatta – Seorang remaja perempuan berinisial Bunga (15 tahun) menjadi korban ancaman penyebaran video asusila oleh mantan kekasihnya, MHS (22), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Bengalon.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, EZ, menerima video melalui WhatsApp pada 14 Juni 2025, yang menunjukkan adegan intim antara Bunga dan MHS.
Bunga mengaku video tersebut direkam pada 2023 saat ia masih kelas 10 SMA dan sedang menjalin hubungan dengan MHS.
Setelah putus, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video tersebut sebagai balas dendam karena diputus korban.
“Keluarga kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Kami meminta hukum terberat untuk pelaku,” tegas EZ, ayah korban.
Keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Sangkulirang dengan barang bukti berupa video. Polisi menyangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman bagi pelaku yang membujuk anak melakukan tindakan tidak senonoh.
Saat ini, korban berada dalam pengawasan orang tua dan didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Pihak berwajib masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak. Masyarakat diimbau melaporkan tindakan serupa untuk mencegah korban baru.
“Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku dihukum sesuai undang-undang,” ungkap Kapolsek Sangkulirang Ipda Erik. (Red)