Persepsinews.com, Tenggarong – Seorang remaja berinisial IS (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membawa kabur seorang anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya. Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku pada Rabu (19/2).
Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang ayah berinisial AK (45) yang kehilangan anaknya, SFH (15). Korban diketahui melarikan diri bersama pelaku tanpa sepengetahuan keluarganya.
“Kejadian ini terjadi saat orang tua korban pergi ke masjid. Sebelumnya, korban diajak ikut namun menolak dengan alasan sedang halangan. Namun, ketika orang tuanya pulang, SFH sudah tidak berada di rumah,” jelas IPTU Budi Santoso.
Menyadari anaknya menghilang, AK segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenggarong. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan korban dan pelaku.
Berkat kerja sama lintas wilayah, polisi akhirnya berhasil menangkap IS di wilayah Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan. Pelaku beserta korban kemudian diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Selanjutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambah IPTU Budi Santoso.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka, terutama anak di bawah umur yang rentan menjadi korban tindakan melawan hukum.
“Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan selalu berkomunikasi dengan mereka,” pungkas IPTU Budi Santoso. (Red)