Persepsinews.com, Samarinda – Seorang remaja berinisial RK (19) harus berurusan dengan hukum usai nekat mencuri motor milik teman tongkrongannya sendiri. Kini, RK mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang, Samarinda.
Aksi pencurian itu bermula pada Selasa (29/4) malam sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, RK meminjam motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke tempat biliar.
Namun, bukannya kembali tepat waktu, RK malah membawa motor itu ke tempat pembuatan kunci duplikat.
Ia menggandakan kunci motor tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Sekitar dua jam kemudian, RK mengembalikan motor seperti biasa agar korban tidak curiga. Namun diam-diam, ia sudah merencanakan aksi pencurian dengan modal kunci duplikat yang telah dibuat.
Rencana jahat itu dijalankan pada Rabu (30/4) malam pukul 23.40 WITA. RK datang ke tempat tongkrongan temannya di Jalan Ahmad Yani, Samarinda. Dengan santai, ia membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci duplikat.
Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke Dusun Bina Mulya, Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Di sana, RK mempreteli beberapa bagian motor.
Mengetahui motornya hilang, korban langsung mengecek rekaman CCTV dan mendapati pelakunya adalah RK. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Polisi akhirnya meringkus RK di Jalan Dr Sutomo, Samarinda, Kamis (1/5/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita motor yang sudah dipreteli, kunci duplikat, dan kunci T.
“Korban kemudian lapor ke Polsek, dan kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegasya. (Red)