Persepsinews.com, Tenggarong – Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait peresmian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kukar masa jabatan 2024-2029 digelar di ruang sidang utama DPRD Kukar pada Senin, 10 Februari 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, anggota DPRD Kukar, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, serta pejabat di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam rapat tersebut, dibacakan surat keputusan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik terkait PAW anggota DPRD Kukar. Selanjutnya, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD PAW dari Partai Gerindra, yaitu Hendra, oleh Plt Ketua DPRD Kukar.
Plt Ketua DPRD Kukar Junadi menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik serta mengapresiasi pengabdian anggota sebelumnya.
“Kami ucapkan selamat bergabung dan menjalankan amanah sebagaimana sumpah yang telah saudara ucapkan. Semoga bisa membawa Kabupaten Kutai Kartanegara ke arah yang lebih baik,” ujar Junadi.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang turut hadir dalam rapat tersebut, berharap adanya PAW ini dapat semakin memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkab Kukar.
“Harapannya dengan adanya pergantian ini bisa memberikan semangat baru dan bisa terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kukar,” ujar Akhmad Taufik. (Red)