Persepsinews.com, Samarinda – Dua pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, ketamine, serta uang tunai dalam jumlah besar yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada Kamis (30/1) sekitar pukul 19.30 Wita, di depan sebuah kost di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Polisi menangkap Hamdu (37) yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan Hamdu, polisi menyita tiga bungkus sabu seberat 152,15 gram dan dua bungkus lainnya seberat 10,69 gram.
Setelah diinterogasi, Hamdu mengaku mendapat sabu tersebut dari Husni Wakid, seorang narapidana yang sedang mendekam di Rutan Kelas II A Samarinda. Polisi kemudian langsung mengamankan Husni di dalam rutan. Lebih jauh, terungkap bahwa Husni mendapatkan barang haram tersebut dari Wahono Wellyanto yang juga merupakan narapidana di rutan yang sama.
Kapolresta mengungkapkan, keterlibatan napi dalam jaringan peredaran narkoba bukan hal baru, tetapi pihaknya akan meningkatkan pengawasan agar jaringan ini bisa diputus.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan agar pengawasan lebih diperketat. Narkoba yang beredar di masyarakat banyak dikendalikan dari dalam lapas, dan ini perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Sehari setelah penangkapan pertama, Jumat (10/1) sekitar pukul 14.00 Wita, polisi kembali melakukan operasi besar di Jalan A. Wahab Syahranie, Perum Pandan Wangi, Samarinda Utara. Dalam operasi ini, polisi menangkap Muhammad Yahya (39) di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan, tiga poket sabu seberat 17,67 gram, satu poket ketamine seberat 0,36 gram, dan 131 butir ekstasi
Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, Sahruji dan M. Ramdani, di depan Masjid Islamic Centre, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang
Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 501,7 gram, yang diketahui merupakan pesanan Yahya. Selain itu, Yahya juga diketahui telah menjual sabu sebanyak 1 ons kepada Nur Anggara, Saat ditangkap, Anggara kedapatan menyimpan 0,52 gram sabu dan uang tunai Rp 56 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tak hanya menyita barang bukti narkotika, polisi juga menemukan aliran uang yang mencurigakan dalam rekening atas nama Husnan Aufan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita uang tunai Rp 754 juta dalam rekening BRI, dan sedang melakukan pemblokiran rekening BCA dengan total saldo Rp 853.228.000.
Total uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar, yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkotika.
Para tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pasal 114 Ayat (2) tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun dan pasal 112 Ayat (2) tentang kepemilikan narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami pastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di Samarinda. Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak generasi bangsa dengan narkotika,” pungkas Kapolresta Samarinda. (Nto)