Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan bahwa tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo.
Ia mempersilakan seluruh Dinas di bawah naungan Provinsi untuk bekerja sama dengan media.
Pernyataan ini disampaikan saat bertemu dengan pengusaha media yang difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim di Samarinda, Jumat (19/7/2024).
Faisal menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Kominfo bertanggung jawab untuk membuat berita straight news untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat Dewan (Sekwan) yang mengakomodir berita terkait kedewanan.
Selain itu, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) bertugas mengakomodir berita terkait pimpinan, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Secara tupoksi, secara aturan dia berhak membuat berita straight news, berita sehari-hari,” ujar Faisal setelah pertemuan dengan awak media.
Ia juga menegaskan bahwa OPD lain tidak dilarang membuat berita, tetapi diperbolehkan untuk melakukan iklan layanan masyarakat. Faisal menjelaskan bahwa layanan masyarakat yang dimaksud oleh Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, adalah kegiatan prioritas program utama dari dinas yang bersangkutan.
“Boleh berita terkait program utamanya, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi,” tegas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menjamin bahwa Sekda Kaltim tidak melarang kegiatan tersebut.
“Saya berani jamin Ibu Sekda tidak melarang, yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, Ibu Sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat,” jelasnya.
Faisal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo.
“Tidak ada sentralisasi publikasi di Diskominfo,” tutupnya. (Red)