spot_img

Kakak Beradik Diringkus Usai Gondol Puluhan AC Outdoor, Uangnya Buat Nyabu dan Judol

Persepsinews.com, Samarinda – Bermodalkan peralatan bangunan, dua pria bersaudara asal Samarinda nekat mencuri puluhan unit AC outdoor dari rumah warga. Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, kedua pelaku, Fahmi (29) dan Fadliansyah (32), berhasil membawa kabur 34 unit AC outdoor yang mereka bongkar paksa dari berbagai lokasi. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang Aries Setiawan (56) yang membeli barang curian tersebut.

“Fahmi dan Fadliansyah berkeliling menggunakan sepeda motor di tengah malam hingga subuh. Mereka mencari rumah kosong atau yang ditinggal penghuninya. Saat situasi aman, mereka langsung beraksi,” ujar Hendri dalam konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Rabu (5/2).

Dalam menjalankan aksinya, Fahmi dan Fadliansyah menggunakan berbagai alat bangunan seperti, empat kunci pas ukuran 12 untuk melepas baut AC, satu tang potong untuk memotong pipa tembaga, sebilah parang untuk mengupas kulit tembaga dari AC sebelum dijual.

Setelah berhasil mencuri, unit AC tidak langsung dijual, melainkan disimpan sementara sebelum akhirnya dilepas ke AS dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per unit.

Penyelidikan mengungkap bahwa kedua bersaudara ini telah beraksi sejak Oktober 2024 di setidaknya 16 lokasi berbeda. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk bermain judi online, membeli narkoba, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, Fahmi dan Fadliansyah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara Aries Setiawan, sang penadah, dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Nto)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer