Persepsinews, Samarinda – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak seluruh masyarakat untuk waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal atau pinjol yang tidak terdaftar secara resmi. Modus ini telah menimbulkan berbagai masalah keuangan bagi masyarakat.
Menyikapi hal ini, OJK Kaltim menegaskan pentingnya untuk tidak menggunakan jasa pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Kepala OJK Kaltim Parjiman menekankan, l masyarakat perlu memastikan bahwa pinjaman yang mereka ambil berasal dari lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK agar tidak terjerumus dalam praktik pinjol ilegal yang dapat merugikan secara finansial.
“Jadi akhir-akhir ini banyak modus pinjol ilegal ya, ada dana masuk ke kita salah transfer, menurut saya, kalau kejadian, karna kita akan tidak melakukan, kalau bisa kita minta ke bank untuk blokir transfernya itu,” tutur Kepala OJK Kaltim Pajirman (5/7/2024).
Disampaikan Parjiman, OJK Kaltim juga mengajak masyarakat yang telah menjadi korban atau mengetahui praktik pinjol ilegal untuk segera melapor ke pihak berwenang seperti bank terdekat atau kepolisian. Melalui laporan ini, diharapkan pihak berwajib dapat mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pinjol ilegal.
“Kalau kita diancam kita laporkan saja ke pihak kepolisian dengan SC bukti yang ada, apalagi disertai intimidasi,” ungkapnya. (Ozn)