spot_img

Pemprov dan DPRD Kaltim Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Persepsinews, Samarinda Pemerintah Provinsi Kalltim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke – 17 di Gedung Utama (B) DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (26/6/2024).

Persetujuan tersebut dibuktikan melalui penandatanganan bersama antara Gubernur Kalimantan Timur dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo disaksikan oleh anggota dewan.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad membacakan pendapat akhir gubernur yang memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh eksekutif telah disetujui bersama antara Pemerintah dan DPRD Kaltim.

Hal tersebut mencerminkan kerjasama dan ketaatan kedua belah pihak dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rapat Paripurna persetujuan bersama Ranperda ini digelar untuk memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan pertangungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan akuntabel efektif efisien ekonomis serta transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Dengan persetujuan Ranperda ini kami berharap akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Kaltim yang bermuara pada peningkatan kulitas pelayanan terhadap masyarakat dan dampak positif hasil pembangunan yang dinikmati oleh Rakyat Kaltim,” jelasnya.

Apresiasi dan terima juga ia sampaikan kepada segenap jajaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur khususnya Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua, Ketua Pansus LKPj beserta anggota atas kerjasamanya dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kaltim TA 2023.

Serangkaian proses tersebut telah terlaksana dengan baik sehingga Pemprov Kaltim meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke 11 kalinya secara berturut turut.

“Atas segala rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi pedoman untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tandasnya. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer