Persepsinews, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024.
Puncak peringatan HANI tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna BNNP Kaltim, Jalan Ruas Samarinda Bontang Km 6, Tanah Merah, Samarinda Utara, Rabu (26/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, momentum peringatan HANI ini menjadi waktu yang tepat untuk muhasabah atau introspeksi diri betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba (narkotika dan bahan obat berbahaya).
“Sebab bisa merusak generasi bangsa serta mengganggu perkembangan dan pembangunan bangsa,” ucap Akmal.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kaltim mengapresiasi BNNP Kaltim yang telah bekerja keras melaksanakan tindakan pencegahan hingga program rehabilitasi (pembinaan).
Akmal berharap dalam program rehabilitasi bagi warga binaan tidak hanya asupan tentang bahaya narkoba.
“Tetapi, bagaimana memberdayakan mereka untuk kreatif,” harapnya.
Momentum HANI 2024 menjadi muhasabah bersama dan para warga binaan atau korban narkoba dapat sadar serta membangun diri lebih positif menjadi kreatif dan mandiri.
Untuk itu, Pemprov Kaltim akan membangunkan greenhouse di Lapas Perempuan Tenggarong dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
Warga rehabilitasi bagi Akmal, perlu diberikan kegiatan-kegiatan positif untuk merubah mindset agar tidak terjebak lagi dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kreatifitas mereka bisa dengan pengembangan ketahanan pangan,” bebernya.
Akmal mengingatkan peningkatan penyalahgunaan narkoba tidak lepas dari tingginya pertumbuhan ekonomi daerah berdampak uang banyak dan gaya hidup meningkat.
Akibatnya, pangsa narkoba pun menggiurkan bagi pelaku penyalahguna narkoba.
“Pencegahan dan penindakan perlu berkolaborasi berbagai pihak, kepolisian hingga instansi dan lembaga lain,” pesannya.
Terkait hal tersebut, Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono mengemukakan dalam beberapa tahun terakhir ada sebanyak 5.351 kasus narkotika yang terjadi di Benua Etam selama tahun 2021-2023.
“Hasil ungkap kasus narkotika di kalimantan timur selama tahun 2021 hingga 2023 sebanyak 5. 351 tindak pidana narkotika,” ungkapnya
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, ia menambahkan, ada sebanyak 16.663,83 gram ganja, 202.485,951 gram sabu, 43.779 butir ekstasi, 418.729 butir obat daftar g, 0,0236 gram lsd.
Atas kondisi ini, Rudi berharap Pemprov Kaltim bisa membantu warga rehabilitasi sebagai dukungan dalam pengembangan kreativitas dan kemandirian mereka kelak saat kembali ke masyarakat. (Ozn)