spot_img

Pungutan Dana Perpisahan Sekolah Harus Sesuai Aturan dan Persetujuan

Persepsinews.com, Samarinda – Kontroversi mengenai pungutan dana untuk kegiatan perpisahan sekolah kembali menjadi sorotan di beberapa lembaga pendidikan di Samarinda.

Isu ini telah memicu kekhawatiran dan pertanyaan dari para orang tua siswa yang merasa terbebani dengan kebijakan pungutan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa persoalan pungutan dana di lingkungan sekolah sudah diatur jelas oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurutnya, pungutan semacam ini bukanlah hal baru dan telah memiliki dasar hukum yang kuat di Kota Tepian, termasuk surat edaran dan aturan terkait yang telah dikeluarkan.

“Meskipun pungutan untuk acara perpisahan tidak dilarang, ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi,” katanya.

“Pungutan tersebut tidak boleh bersifat wajib bagi siswa, tidak boleh ada penetapan jumlah yang spesifik, dan harus mendapatkan persetujuan dari orang tua murid, komite sekolah, atau paguyuban, yang kemudian ditandatangani oleh pihak sekolah,” lanjutnya.

Lebih mendalam, Puji mengingatkan bahwa setiap permintaan pengumpulan sumbangan perlu diajukan ke Dinas Pendidikan (Disdikbud) Samarinda untuk mendapatkan persetujuan resmi.

“Pihak sekolah dan orang tua diimbau untuk berkomunikasi dan bekerja sama dalam setiap kebijakan yang akan diambil, demi mencapai solusi terbaik untuk semua pihak terkait.,” tekannya. (Lis)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer