Persepsinews.com, Samarinda – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Samarinda masih marak meski bulan Ramadan telah berjalan. Dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda pada Sabtu (15/3) malam, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari sebuah warung yang beroperasi tanpa izin.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa pihaknya terus menggelar patroli guna memastikan aturan selama Ramadan dipatuhi.
“Patroli ini kami lakukan untuk menegakkan surat edaran Wali Kota mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan dan larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Namun, masih ada saja pihak yang mencoba melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah warung di Jalan KS Tubun, Samarinda Ulu, yang diketahui sudah beberapa kali dirazia karena menjual miras secara ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 113 botol miras berbagai merek.
“Warung ini sudah kami tindak beberapa kali, tetapi tetap beroperasi. Ini sudah termasuk pelanggaran berulang, dan kami akan mengambil langkah lebih tegas,” ujar Anis.
Anis menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik warung dan pengelola rumah biliar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika masih melanggar, sanksi yang lebih berat akan diberikan.
“Kami akan terus mengawasi tempat-tempat yang berpotensi melanggar aturan. Jika ada pelanggaran berulang, bisa saja dikenakan sanksi lebih berat, termasuk penyegelan tempat usaha,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan tempat-tempat yang masih menjual miras ilegal atau melanggar jam operasional selama Ramadan.
“Kami butuh kerja sama masyarakat. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Dengan razia ini, diharapkan peredaran miras ilegal dan pelanggaran aturan selama Ramadan dapat ditekan, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban warga. (Nto)