Persepsinews.com, Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria yang dicurigai terlibat, masing-masing berinisial HG (44) dan FK (45),” ujar Agus.
Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah penginapan di Sambaliung. Tim Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus sabu ukuran besar, 9 poket sabu ukuran sedang, plastik bekas pembungkus sabu bermerek teh guanyinwang, dua timbangan digital, plastik klip, kotak rokok, serta dua unit telepon genggam.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 781,2 gram. Kami juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Blade yang digunakan oleh pelaku,” lanjut Agus.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kuat pihaknya dalam memerangi narkoba di wilayah Berau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh partisipasi masyarakat agar peredaran narkoba bisa ditekan secara maksimal,” tegas AKP Agus Priyanto. (Red)