Persepsinews.com, Tenggarong – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Loa Kulu kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Tersangka berinisial H (26), seorang karyawan swasta asal Kampung Baru, Tenggarong, ditangkap di depan Kantor Kepala Desa Rempanga, tepatnya di Jalan Dr. Fl. Thobing RT.005, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi yang kerap dijadikan titik transaksi narkoba.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tim segera menuju lokasi usai menerima laporan dari warga. Pelaku ditemukan sedang duduk di depan pos masuk kantor desa, dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas.
“Hasil penggeledahan menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,8 gram. Barang tersebut disimpan pelaku di saku celana bagian kiri,” jelas AKP Elnath.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi dua paket sabu masing-masing seberat 0,4 gram serta satu celana jeans panjang berwarna hitam. Pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen atau izin kepemilikan narkotika, sehingga langsung digiring ke Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi siapa pun yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar lainnya di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menekan peredaran narkoba di lingkungan kita,” tegasnya. (Red)