spot_img

Sengketa Pilgub Kaltim 2024 Mulai Diproses, Sidang di MK Segera Dilakukan 

Persepsinews.com, Samarinda – Proses hukum terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk gugatan yang diajukan pasangan calon Isran-Hadi.

BRPK dengan nomor register 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 resmi diterbitkan pada 3 Januari 2025 pukul 07.00 WIB dan menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu Gubernur Kaltim.

Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, membenarkan bahwa BRPK telah diterbitkan. Ia juga merinci beberapa daerah yang turut terkait dalam gugatan ini, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, dan Mahulu, yang masing-masing memiliki register tersendiri.

“Iya benar, BRPK sudah terbit. Register yang Kaltim 1, Kukar 2 register, Berau 1 register, dan Mahulu 1 register,” ujar Ramaon pada Sabtu (4/1/2025).

Meski BRPK sudah diterbitkan, KPU Kaltim masih menunggu pengumuman resmi dari MK mengenai jadwal sidang pendahuluan yang akan membahas permohonan dari pihak penggugat. Sidang pendahuluan pertama diperkirakan berlangsung pada 8-14 Januari 2025, meskipun jadwal pastinya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari MK.

Setelah sidang pendahuluan pertama, proses hukum akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya, guna memproses gugatan ini secara lebih mendalam. Proses ini menjadi titik penting dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilu Kaltim 2024.

“Sidang pendahuluan ini akan membacakan apa saja permohonan pemohon di MK,” jelas Ramaon. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer