Persepsinews.com, Samarinda – Seorang kakek berinisial HL (56) melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, UK (49), hanya karena masalah sepele, tidak dibuatkan kopi.
Insiden ini terjadi pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Perum Idaman Permai, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Permasalahan bermula ketika ia datang ke warung kopi milik UK dan memesan kopi. Namun, korban menolak membuatkan kopi karena sedang marah kepada HL.
Meski dirinya menawarkan untuk membayar, UK tetap menolak. Penolakan ini memicu kemarahan yang kemudian mengambil kayu di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memukul berkali-kali.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa laporan penganiayaan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kami terima laporan terkait dugaan penganiayaan, dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota, dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (25/6/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, UK mengalami luka di bagian telinga, memar di kepala, punggung, lengan, dan tangan.
Tidak terima dengan perlakuan HL, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
Setelah meminta keterangan dari korban dan saksi, serta mendapatkan hasil visum, pihak kepolisian langsung menangkap Hatta di kediamannya di Jalan Sultan Sulaiman (Pelita 7), Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, sekitar pukul 17.50 WITA.
“Atas perbuatannya, HL dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” tandasnya. (Red)