Persepsinews.com, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi di wilayah Kukar dan Samarinda. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R (27) pada Selasa (15/4/2025), yang tertangkap tangan membawa SIM palsu.
Penangkapan R membawa penyidik kepada empat tersangka lain, yakni SJP (40), LL (31), F (25), dan TE (38), yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pembuatan dan distribusi SIM palsu. Kasus ini diungkap berkat kerja sama antara tim Opsnal Satreskrim dan Satuan Lalu Lintas Polres Kukar.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari produksi hingga distribusi SIM palsu ke masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Maryono, Kamis (17/4/2025).
Dari hasil penggerebekan di beberapa lokasi, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen resmi tersebut. Barang bukti meliputi satu unit laptop, hardisk eksternal, flashdisk, alat laminating, printer, serta beberapa ponsel dan potongan kertas bekas bahan baku SIM palsu.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan. Mereka memanfaatkan media sosial dan jaringan pertemanan untuk menawarkan jasa pembuatan SIM secara ilegal, dengan iming-iming proses cepat tanpa ujian resmi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran semacam ini, karena selain merugikan negara, pemalsuan dokumen adalah tindak pidana berat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan semua pelaku, termasuk kemungkinan jaringan lainnya, akan ditindak tegas,” tegas Iptu Maryono.
Ia juga mengingatkan bahwa membuat dokumen resmi secara ilegal bukan hanya perbuatan curang, tapi juga melawan hukum.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membuat dokumen negara secara ilegal merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berat,” ujarnya. (Red)