Persepsinews.com, Samarinda – Empat pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan warga Samarinda akhirnya berhasil diringkus. Mereka bukan pelaku sembarangan. Tergabung dalam sindikat lintas provinsi, komplotan ini dibekuk di Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah buron pascakejahatan di Jalan Abdul Muthalib. Seorang pelaku tewas tragis saat berusaha kabur melalui plafon kamar hotel.
Kasus ini bermula saat korban, Rapiansyah (37), tengah makan siang di sebuah warung dekat Masjid Al-Misbah, Kamis (3/7/2025). Mobil Pajero miliknya diparkir di seberang jalan. Tak butuh waktu lama, kaca bagian tengah dipecah pelaku dan tas berisi uang tunai Rp 45 juta serta 25 dokumen tanah raib digondol.
Saat itu, tak satu pun saksi mengenali pelakunya. Namun penyelidikan cepat oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dan Jatanras Polresta Samarinda membuahkan hasil. Ciri pelaku mulai dikenali dari rekaman CCTV dan jejak digital, hingga mengarah ke wilayah Kupang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Shendy Bachtera Zulham sebagai pengatur strategi dan pemantau target. Hariyanto berperan sebagai inisiator sekaligus pencari rekan.
Viktor Angga Ais Alfatih menjadi pengemudi saat eksekusi, dan Bustari Rozali bertugas sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan mengambil barang curian.
“Mereka ini baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu. Semua memiliki rekam jejak pidana kasus serupa,” ungkap Hendri, Rabu (16/7/2025).
Setelah beraksi di Samarinda, mereka melarikan diri ke Balikpapan dan mengganti identitas sebelum akhirnya kabur ke Kupang. Berkat koordinasi dengan Polda NTT, keberadaan mereka terlacak di Hotel Villa de Kupang.
Saat hendak ditangkap, Bustari Rozali panik. Ia mencoba melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi. Namun nahas, plafon ambruk dan Bustari jatuh. Ia mengalami luka berat dan meninggal dua hari kemudian saat menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. W Z Johanes Kupang.
Tiga tersangka lainnya—Shendy, Hariyanto, dan Viktor—berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda NTT. Dalam interogasi, ketiganya mengaku turut serta dalam pencurian tersebut dan juga pernah beraksi di Yogyakarta dan Bandung.
“Di Jogja ambil laptop, di Bandung dapat Rp 42 juta, tapi yang di Samarinda ini paling besar,” aku Shendy.
Barang bukti yang diamankan antara lain pecahan kaca, alat pecah busi motor, empat ponsel, sisa uang kejahatan Rp 2,6 juta, serta sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Ketiganya kini ditahan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lebih besar di balik aksi mereka.
“Kami curigai mereka bagian dari kelompok spesialis pecah kaca lintas pulau,” ujar Kapolresta.
Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada, khususnya setelah mengambil uang dari bank.
“Jangan tinggalkan barang berharga dalam kendaraan, meski hanya sebentar,” tandasnya. (Nto)