Persepsinews.com , SAMARINDA – Siti Djaitun, Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan (SKPK) BPSDM Kalimantan Timur (Kaltim), menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan sebagai dasar karir bagi seorang pejabat fungsional.
Dalam pandangannya, jabatan fungsional memiliki perbedaan yang signifikan dengan jabatan administratif atau kepemimpinan tinggi, terutama dalam konteks kenaikan pangkat.
“Jabatan Fungsional ini merupakan elemen krusial dari karir ASN, yang melibatkan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu,” bebernya, baru-baru ini.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 menjadi pedoman umum, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Angka Kredit dijelaskan sebagai nilai kuantitatif hasil kerja Pejabat Fungsional, yang berasal dari Predikat Kinerja yang diukur secara tahunan atau berkala, dengan perhitungan yang proporsional.
“Angka Kredit Kumulatif menjadi penentu kenaikan pangkat dan jabatan, sebuah konsep yang berbeda dengan kenaikan pangkat reguler pada jabatan administratif,” jelasnya.
Siti menekankan bahwa peraturan ini disusun secara teknis untuk memudahkan pemahaman dan penerapan, memberikan fondasi yang kokoh bagi instansi pemerintah dalam memajukan Jabatan Fungsional.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Jabatan Fungsional dapat bekerja secara terorganisir dan berkolaborasi secara efektif untuk mendukung tugas dan fungsi organisasi,” tutupnya.(Lis/ADV/BPSDMKALTIM)