spot_img

Soal BBM Bermasalah, Konsumen Gugat ke Pengadilan, DPRD Kaltim Ikut Terseret

Persepsinews.com, Samarinda – Kasus dugaan kualitas buruk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang merugikan konsumen kini resmi masuk ke ranah hukum.

Seorang konsumen bernama Dyah Lestari melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas kerugian yang ia alami usai menggunakan BBM yang diduga bermasalah.

Dalam perkara ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) tercantum sebagai tergugat ketiga.

Roy Hendrayanto, kuasa hukum DPRD Kaltim, membenarkan penunjukan lembaga legislatif tersebut sebagai tergugat dalam perkara bernomor 75 yang kini memasuki sidang kedua, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait permasalahan BBM.

“Sebagai bentuk respons konkret, DPRD Kaltim telah merekomendasikan pembukaan bengkel gratis di sejumlah wilayah bagi masyarakat terdampak,” ungkap Roy usai sidang mediasi.

Roy juga membantah tudingan bahwa DPRD tidak berpihak kepada masyarakat. Ia menyatakan, DPRD justru menjadi lembaga yang pertama kali mengambil langkah nyata dalam mengatasi persoalan tersebut.

Namun, menurutnya, proses pembuktian tetap membutuhkan dokumen pendukung, seperti nota pembelian dan hasil uji laboratorium, sebagaimana ketentuan dari pihak Pertamina.

Dalam gugatan, disebutkan bahwa sumber BBM yang diduga bermasalah berasal dari SPBU di Jalan Juanda, Samarinda Ulu. Meski begitu, Roy mengaku belum mengetahui apakah SPBU tersebut termasuk dalam lokasi yang diuji laboratoriumnya oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah merilis hasil uji laboratorium independen. Pengujian melibatkan empat laboratorium dua di Kalimantan dan dua di Pulau Jawa dengan dukungan tim ahli dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Sampel diambil dari Terminal Patra Niaga, SPBU Slamet Riyadi, dan SPBU APT Pranoto pada 12 April 2025.

Hasil pengujian awal menunjukkan bahwa kualitas BBM masih sesuai standar berdasarkan test report internal Pertamina dan SK Dirjen Migas Nomor 3674K/24/DJM/2006. Namun, uji lanjutan terhadap tiga sampel BBM dari kendaraan konsumen menghasilkan nilai Research Octane Number (RON) yang bervariasi. Salah satu sampel dengan RON tertinggi menunjukkan adanya empat parameter yang tidak sesuai standar Pertamax.

Kasus ini menambah panjang polemik kualitas BBM di daerah dan menjadi perhatian publik seiring meningkatnya keluhan konsumen. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer