Persepsinews.com , SAMARINDA – Dinas Kesehatan Kalimantan Timur akan mempertajam pengimplementasian Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 terkait penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesehatan.
Melalui peraturan ini tata kelola kelembagaan rumah sakit umum daerah akan masuk dalam kewenangan Dinas Kesehatan.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, Pergub tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan indikator kinerja antara Dinkes dan seluruh rumah sakit yang ada di Kalimantan Timur.
“Pergub ini sudah lama ditunggu dan dirancang terkait pengelolaan pemerintahan di bidang kesehatan. Dengan adanya tata kelola kelembagaan rumah sakit umum daerah (RSUD) di beberapa pasal menjadi lingkup Dinkes,” kata Jaya Mualimin di Samarinda.
Jaya menuturkan, kegiatan yang berhubungan dengan layanan harus dilaporkan atau disinkronkan dengan indikator yang sudah dibuat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, Dinkes merupakan dinas yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan dimana terdapat badan pengawas rumah sakit yang nantinya akan difungsikan apabila banyak keluhan dari masyarakat.
“Masyarakat boleh menyampaikan keluhan. Kemudian kalau di puskesmas punya keluhan bisa ke dewan pertimbangan klinik. Silakan buat pengaduan semacam meminta menjembatani kalau tidak puas. Kalau mau yang lebih besar ada Ombudsman, langsung ke sini kalau ada laporan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan di pasal 17 Pergub Nomor 22 tahun 2023 disebutkan bahwa rumah sakit dipimpin oleh direktur dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
Aturan ini dinilai sangat relevan dengan tren publik saat ini yang harus meningkatkan mutu layanan agar masyarakat luas puas.
Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintah pengelolaan keuangan itu sangat membantu dalam pengelolaan masyarakat itu sendiri. Semua rumah sakit menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).(AG / ADV Dinas Kesehatan Provinsi Kaltimantan Timur)