Persepsinews.com, Tenggarong – Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan sejumlah pedagang di kawasan Jalan Maduningrat pada Rabu (8/1/2025). Penertiban dilakukan terhadap bangunan permanen yang digunakan untuk menjual ikan dan ayam tanpa izin resmi. Tindakan ini mencakup penyegelan lokasi serta pemberian teguran pertama kepada para pedagang.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena para pedagang tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah. “Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin resminya. Maka per hari ini kami kasih teguran pertama dan menyegel,” tegas Rasidi.
Selain persoalan perizinan, langkah penertiban ini juga dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan Pasar Tangga Arung yang sedang berlangsung di area tersebut. Kawasan ini perlu dibersihkan agar pembangunan berjalan optimal dan menghindari risiko kecelakaan kerja bagi para pedagang.
“Proyek ini akan diawasi oleh seluruh perangkat daerah, seperti DLHK, Disperindag, DPPR, PU, dan lainnya,” jelas Rasidi.
Satpol PP Kukar akan terus memantau perkembangan hingga ada keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah (Pemda). Sebelum mengambil tindakan di lapangan, Satpol PP menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari pemanggilan pedagang untuk verifikasi izin, pemberian teguran, hingga surat pemberitahuan resmi.
“Kami akan tunggu langkah selanjutnya sesuai hasil musyawarah dengan pemilik bangunan. Karena tidak boleh ada pembangunan pasar basah lagi di kawasan ini,” ujar Rasidi.
Ke depan, penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban kawasan serta mendukung program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Harus segera ditentukan ini bangunan mau diapain. Nanti musyawarah lagi dengan pemilik,” tutupnya. (Red)