Persepsinews.com, Samarinda – Pembangunan Teras Samarinda, yang merupakan salah satu proyek unggulan Pemerintah Kota Samarinda, mengalami penundaan penyelesaian.
Proyek ini, yang seharusnya telah rampung pada akhir tahun 2023, kini diperpanjang penyelesaiannya hingga 50 hari ke depan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlambatan tersebut dan mengatakan bahwa ini adalah sebuah kemunduran bagi kota.
Pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, telah ditetapkan bahwa kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan Teras Samarinda akan dikenakan denda jika proyek tidak selesai sesuai dengan tenggat waktu baru yang telah ditentukan, yaitu 30 Desember 2023 plus perpanjangan waktu 50 hari.
“Kami sangat menyesalkan penundaan ini dan telah menyetujui penerapan sanksi berupa denda terhadap kontraktor jika mereka tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang telah diperbarui,” kata Angkasa dikutip dari terkiniku.com.
Meskipun besaran denda yang akan dikenakan masih menunggu keputusan resmi dari pihak eksekutif, langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek yang sangat dinantikan oleh masyarakat Samarinda.
Proyek Teras Samarinda diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan baru dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi dan sosial di kota.
“Komisi III DPRD Samarinda berharap semua proyek yang dikelola oleh Pemkot Samarinda dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan bahwa fasilitas yang dibangun dapat segera dimanfaatkan,” tambahnya. (Lis)