Persepsinews.com, Samarinda – Sebuah kasus pembuangan bayi yang menggemparkan publik Samarinda akhirnya terungkap.
Polresta Samarinda berhasil menetapkan seorang wanita berinisial NR (18) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang terjadi di sebuah kebun di Jalan KH. Harun Nafsi, Perum Samarinda Hills, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kasus yang menjadi perhatian warga ini terbongkar setelah Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga yang menemukan bayi perempuan tersebut pada Kamis (22/2/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, menyampaikan bahwa berkat kerja keras tim Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, identitas ibu kandung bayi berhasil diungkap.
“NR, yang merupakan warga Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya,” sebut Ary.
Polisi menjerat NR dengan pasal 76B jo 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
“Aturan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00,” tandasnya. (Red)