Persepsinews.com, Samarinda – Tiga personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ke ruang tahanan kini terancam dipecat secara tidak hormat.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, mengonfirmasi bahwa ketiga oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim.
Menurut Kapolda, proses sidang etik dan disiplin untuk ketiga personel Polresta Samarinda sudah berjalan, dan salah satu opsi sanksi yang dipertimbangkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Endar menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga personel tersebut pada 8 April 2025 setelah diketahui menerima suap sebesar Rp1 juta untuk meloloskan sabu tanpa pemeriksaan. Beruntung, petugas penjagaan lainnya menemukan barang mencurigakan dan berhasil mengamankan tujuh paket sabu yang hendak diselundupkan ke dalam tahanan. Tindakan kelalaian dalam memeriksa barang bawaan di ruang tahanan ini menyebabkan narkoba lolos.
Polda Kaltim juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar (SOP) penjagaan tahanan untuk memperketat pengawasan internal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, menjelaskan bahwa seharusnya setiap barang yang masuk ke ruang tahanan diperiksa dengan detail, terutama makanan, untuk mencegah penyelundupan.
“Pemeriksaan terhadap ketiga personel ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami memastikan bahwa semua tahapan pemeriksaan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. (Red)