spot_img

Tiga Tahun Buron, Mantan Kades Bila Talang Terkibat Korupsi Rp 1,5 Miliar Akhirnya Ditangkap

Persepsinews.com, Tenggarong – Setelah buron selama tiga tahun, mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Mantan Kades berinisial LH ini menjabat selama periode 2014 hingga 2017 dan telah menjadi buronan sejak tahun 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kukar, Wasita, menjelaskan bahwa proses pencarian LH cukup memakan waktu, mengingat pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim kami akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” terang Wasita saat memberikan keterangan resmi kepada media, Senin (24/6/2025).

Dalam kasus ini, LH diduga menyalahgunakan penggunaan Dana Desa selama masa jabatannya, termasuk dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur desa dan bantuan pemberdayaan masyarakat. Beberapa proyek fiktif ditemukan, sementara pencairan dana dilakukan secara bertahap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Kejari Kukar memastikan akan menuntaskan proses hukum hingga ke meja hijau. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan LH disambut baik oleh masyarakat Desa Bila Talang yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para perangkat desa lainnya agar mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab.

“Penegakan hukum ini penting agar tidak ada lagi kepala desa yang main-main dengan uang rakyat,” tegasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer