spot_img

Tragis, Anak 10 Tahun di Kutim Dilecehkan Ayah, Kakak, dan Ibu Sendiri, Begini Terungkapnya

Persepsinews.com, Sangatta – Kasus pelecehan seksual muncul di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), di mana seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban tindakan keji yang dilakukan oleh ayahnya, kakaknya, dan bahkan ibu kandungnya sendiri.

Tindakan keji itu diakui oleh ayah berinisial U (41) dan kakak berinisial A (15), yang mengaku telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap korban yang berusia 10 tahun.

Sementara itu, ibu kandung yang bernama Y (37), mengakui keterlibatannya dalam pelecehan tersebut namun mengklaim bahwa itu hanya terjadi sekali.

Kepala Kepolisian Resort Kutim, AKBP Ronni Bonic, bersama Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Bidang Humas Wahyu mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada seorang guru, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Awalnya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang teman, yang kemudian menginformasikannya kepada ibunya. Selanjutnya, ibu teman korban menceritakannya kepada gurunya, dan guru tersebut melaporkannya ke polisi,” ujar Ronni dalam jumpa pers, Selasa (20/2/2024).

Berkat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebelumnya, polisi mengalami kesulitan mencari keberadaan ayah dan kakak korban karena sering berpindah-pindah tempat.

Tim Unit PPA bekerja sama dengan Tim TRC Samarinda telah mengamankan ibu kandung dan korban di Sangatta, kemudian dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kemudian Tim Unit PPA bersama Tim Macan melakukan koordinasi dan turun ke lapangan untuk mencari posisi pelaku. Ayah dan kakak kandung sempat berpindah-pindah lokasi, namun pada akhirnya pelaku menyerahkan diri,” kata Kapolres Kutim itu.

Selain itu, dalam rilis tersebut juga terungkap bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual dari para pelaku.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu helai sarung motif kotak-kotak garis putih, 1 helai celana anak wanita berwarna hijau, 1 helai celana kain berwarna biru dengan motif daun, 1 helai baju kain lengan panjang dengan warna hitam bergambar tulisan dan beberapa barang bukti lainnya,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku tersebut kini dihadapkan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara dengan paling lama 15 tahun. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer