Persepsinews.com, Samarinda – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim dengan cepat merespon dan mengambil langkah hukum terhadap kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak di Kutai Timur (Kutim), yang dilakukan oleh ayah sambungnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban membagikan pengalamannya kepada guru dan kepala sekolahnya, yang kemudian dilaporkan ke dinas terkait dan berujung pada pembuatan laporan polisi.
Meskipun ibu korban sempat mengeluarkan surat pemaafan terhadap pelaku, TRC PPA Kaltim bertindak tegas dengan tetap melanjutkan proses hukum.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menekankan bahwa tidak ada ruang bagi mediasi atau damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Psikis anak, trauma yang dialami akan terbawa hingga mati,” ujar Rina.
Menurut Rina, korban telah mengalami serangkaian pelecehan sejak tahun 2021, dengan insiden terjadi berulang kali hingga 2023.
Pihaknya telah membuat laporan resmi ke kepolisian dan memastikan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dilakukan sesuai dengan keterangan korban.
“Itu kronologi awalnya mengapa TRC PPA menangani kasus ini, karena ibunya itu tidak mau dilaporkan, sampai anak ini membuat filosofi dirinya sebagai lilin,” bebernya.
Lilin ini dalam artian rela mengorbankan dirinya hingga terbakar agar orang lain dapat bersinar.
Tentu saja ini tidak boleh dan tidak benar, sebab bagi TRC PPA, tidak ada proses mediasi atau damai bagi kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Karena psikis anak, trauma itu akan terbawa hingga mati,” tandasnya. (Lis)